Indiespot,id Medan – Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi Medan yang terjadi beberapa waktu lalu. Menanggapi hal ini pihak rumah sakit mengatakan pasien sudah diedukasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan mengatakan pasien yang datang merupakan anak di bawah umur korban pencabulan dan dalam kondisi hamil lima bulan. Menurutnya, pihak rumah sakit tidak menolak pasien, melainkan telah memberikan edukasi terkait jadwal pelayanan visum untuk kasus tersebut.
“Pasien sudah diedukasi petugas kami bahwa pelayanan visum memang ada setiap hari. Namun untuk kasus pencabulan ditangani bagian obgyn karena lebih spesifik untuk mengetahui adanya robekan,” ujar Mardohar, Selasa (19/5/2026) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, dokter obgyn di RSUD Pirngadi hanya tersedia pada jam tertentu, yakni pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Karena itu, pasien diminta datang kembali keesokan harinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Mardohar, isi surat pengantar dari pihak kepolisian juga tidak mencantumkan kondisi darurat atau urgent sehingga penanganan dijadwalkan sesuai layanan dokter spesialis yang tersedia.
“Kita sayangkan video yang diambil dan kemudian viral tersebut. Padahal pasien bersedia datang kembali keesokan harinya dan persoalan sudah selesai,” katanya.
Pihak rumah sakit juga menyoroti pengambilan video di area rumah sakit yang dinilai tidak diperbolehkan karena berkaitan dengan privasi pasien.
Mardohar menyebut ada aturan yang mengatur larangan penyebaran dokumentasi di lingkungan rumah sakit, termasuk mengacu pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 junto 2016 serta UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.
Selain itu, ia menyebut penyebar video bukan berasal dari pihak keluarga pasien. Meski demikian, manajemen RSUD Pirngadi mengaku tetap menerima kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi pelayanan rumah sakit ke depan.
Teks foto: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan saat diwawancarai wartawan.






