Indiespot.id-Sumut, Polresta Deliserdang berhasil membekuk dua pemuda AS dan DR yang diduga menjadi pemakai dan penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 1.021,07 gram.
Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang AKP M. Oktavianus mengatakan, dari penangkapan tersebut, diduga dikendalikan jaringan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Total yang diamankan sabu seberat 1.021,07 gram (1 Kg 21,07 gram). Menurut keterangan tersangka begitu (jaringan Lapas),” kata Oktavianus Rabu (27/5).
Oktavianus menjelaskan, bahwasanya pihaknya berawal membongkar jaringan tersebut pada saat melakukan penyelidikan dengan mengamankan seorang pemakai dengan insial AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI, Gang Kandar Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang pada Kamis (8/5).
“Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram,” ujar Oktavianus.
Oktavianus menambahkan, ketika diinterogasi, tersangka AS mengaku memperoleh sabu itu dari DR, warga Jalan Sederhana Ujung Tembung Kecamatan Percut Seituan, dan selanjutnya pihaknya mengamankan tersangka DR di rumahnya, Senin (11/5).
Dalam pengeledahan, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 1 bungkusan besar teh cina berisi sabu seberat 1.000 gram ditambah 2 bungkusan sedang seberat 20,90 gram bersama timbangan elektrik.
“Pelaku DR sempat melawan saat hendak diamankan, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku,” tambah Oktavianus.
Lebih lanjut Oktavianus menyebutkan, kepada petugas, DR mengaku barang haram itu dikendalikan dari seorang napi di salah satu Lapas di Sumut.
Namun Oktavianus mengakui, pihak kesulitan membongkar jaringan ke Lapas dikarenakan berdasarkan pengakuan tersangka DR napi tersebut mengunakan kode atau insial.
“Kita sudah tanya ke Lapas yang dimaksud dengan panggilan TR itu malah dibilang tidak ada yang panggilangnya TR-TR,” ungkapnya.
Kini keduanya di jebloskan ke sel ketahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang. Dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun penjara. (E4)






