INDIESPOT.ID, Medan – Peredaran 30,8 Kg sabu-sabu, 1.996 butir ekstasi dan 10 kg ganja kering jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dalam kasus itu, petugas juga juga mengamankan 14 orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan petugas seban Juni pengungkapan ini kita lakukan dari Juni hingga Juli 2022.
“Atau selama 37 hari. Di mana dari 14 tersangka ada 6 kasus,” kata Kombes Wisnu Adji di Mapolda Sumut, Rabu 13 Juni.
Kombes Wisnu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu 5 Juni di Medan Sunggal. Dengan barang bukti 1 kg lebih terhadap pelaku MH alias Raban dan H alias Saini.
“Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1,8 Kg sabu-sabu dibungkus plastik hijau,” jelasnya.
Kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut pada Jumat 10 Juni dan berhasil mengamankan 4 kg sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai oleh DJ alias Deri. Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada Kamis, 30 Juni, di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A dan HU.
“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu-sabu,” terangnya.
Kemudian, katanya, dari para pelaku itu dilakukan lagi pengembangan dan mengamankan AM dan S di Asahan. Dari keterangan mereka, bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia.
“Barang haram itu rencananya akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau,” ujarnya.
Kemudian pada Kamis, 7 Juli di Tol Pakanbaru-Dumai, petugas mengamankan sebuah mobil dan menangkap RC alias Ayang, DBS dan NAS.
“Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu-sabu sebanyak 13 Kg, pil ekstasi 1.996 butir. Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias Olang dan CW alias Angkhe yang diperoleh dari Abing dari Malaysia,” ungkapnya.
Kombes Wisnu juga menuturkan, untuk ganja kering mereka mengamankan pada Rabu, 6 Julidi Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang sebanyak 10 kg.
“Ini kita tangkap dari pelaku MB atas suruhan R (lidik),” tutur Wisnu.
Ia mengungkapkan, atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya. (Satria)






