Opsnal Subdit III Ditreskrimum dan BKO Resmob Brimob Polda Sumut berhasil menangkap seorang pelaku begal berinisial HL (24). HL harus rela dilumpuhkan dengan timah panas, setelah mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.
HL sendiri diketahui, merupakan bagian dari narapidana program asimilasi yang dibebaskan pada tanggal 14 April 2020 lalu. Dirinya pun sempat diringkus dengan kasus yang sama.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya HL ditangkap di Jalan Rajawali Tangguk Bongkar Mandala Medan, pada hari Kamis Tanggal 7 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmadja.
Tatan menambahkan, Peran HL diketahui sebagai eksekutor yang bertugas membawa senjata tajam dan menodongkannya kepada korban jika melakukan perlawanan.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari tangan tersangka, Polisi menyita 1 unit R2 Honda Beat Putih sebagai sarana Kejahatan, 1 buah senjata tajam/samurai yang diamankan pada saat di TKP milik pelaku yang terjatuh.
“Saat ini Pelaku di boyong ke mako dan selanjutnya Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan barang bukti sepeda motor korban yg telah dijual kepada penadah,” tutup Tatan. (E4)






