Sebanyak 9 orang narapidana (napi) yang beragama Buddha di Lapas kelas II B Lubukpakam mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020.
“Potongan masa tahanan itu masing-masing mendapatkan 1 bulan. Diantara 9 yang mendapat remisi, 5 orang sebelumnya sudah dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyeberan virus corona (covid-19),” kata Kalapas Lubukpakam Jhony H Gultom melalui Humas Lapas RF Sianturi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/5) malam.
Dijelaskan RF Sianturi, upacara pemberian remisi ditiadakan untuk memenuhi protokol kesehatan covid-19. “Jadi pemberian remisi khusus itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,”tutur RF Sianturi. (rel).






