KPK: Petahana Jangan Coba Politisasi Anggaran Covid-19 Demi Pilkada!

  • Whatsapp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19. Termasuk tidak boleh mempolitisasi anggaran Covid-19 demi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 kabupaten/kota tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, saat memimpin Rapat Koordinasi melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (6/5).

Bacaan Lainnya

Adapun 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat tersebut yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutam, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.

Maruli menyampaikan beberapa hal, untuk menjadi perhatian bagi para kepala daerah, terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya, potensi penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos), terutama jelang Pilkada yang diikuti oleh petahana dalam Pilkada tahun 2020.

“Kami ingatkan, supaya jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politiknya. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegas Maruli.

Adapun potensi penyimpangan lainnya, adanya manipulasi data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non tunai, serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.

“Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” tambah Maruli.

Sementara itu, segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP Covid19, Maruli menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas, serta dipublikasikan setransparan mungkin kepada masyarakat, termasuk penggunaannya.

“Prinsipnya ialah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Karena aturan semua juga sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari,” terangnya. (E4)

Pos terkait