Propam Polda Sumatera Utara mengamankan seorang perwira yang berdinas di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Perwira tersebut yakni AKP DH Pasaribu yang menjabat Wakapolsek pancur Batu, Medan, Sumatera Utara.
AKP DH Pasaribu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, setelah hasil tes urinnya dinyatakan positif.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat ini perwira AKP DH Pasaribu sedang diamankan di ruang khusus Propam Polda Sumut.
“Positif urin yang bersangkutan dan sudah diamankan,” katanya.
Tatan menjelaskan saat ini pihak internal di kepolisian sedang mendalami kasusnya, dan mencari tahu hubungan Wakapolsek dengan tersangka Cokna yang sebelumnya ditangkap Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan.
“Kita masih dalami, sampai sejauh ini belum ada hubungannya,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Tatan, akan ada sanksi yang diberikan. ‘Bisa sanksi disiplin hingga pemecatan,” ungkapnya.
Perwira tersebut diamankan pada Minggu 26 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dimana Kabid Propam AKBP Donal Simanjuntak bersama Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa tiba di Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, dalam rangka klarifikasi penangkapan tersangka narkoba atas nama Cokna.
Kabid Propam pun memerintahkan seluruh personil termasuk Kapolsek AKP Dedy Dharma dan Wakapolsek AKP DH Pasaribu untuk dilakukan tes urin.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin memastikan akan memberikan tindakan tegas pada oknum anggota yang bermasalah. “Akan kita tindak tegas,” katanya
“Yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman disiplin hingga dipecat sanksinya,” ujarnya.[e3]