Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Juliana Liem (26), Mahasiswa UNPRI Medan. Mayat Juliana ditemukan oleh warga di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Eddizon Isir mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap yakni Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang. Kedua tersangka merupakan supir angkutan kota (angkot) di Kota Medan.
“Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan dengan menggunakan senjata tajam saat diamankan. Tersangka atas nama Tato bahkan meninggal dunia karena terkena tembakan petugas,” katanya, Selasa (14/4).
Isir menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan perampokan dengan kekerasan. Kejadian sendiri berawal dari keterangan salah seorang saksi yang mendengar jeritan minta tolong dari korban dari sebuah angkot. Oleh petugas, informasi tersebut kemudian teruskan dengan melakukan pengecekan kamera cctv milik Dishub Kota Medan.
Dari hasil rekaman kamera CCTV, korban diketahui berada di Jalan HM Yamin hendak kembali menuju kosnya pada Sabtu (11/4), dengan menaiki angkot trayek 103 yang dikemudikan Tomi Keliat dan ditemani rekannya Tato Sembiring.
“Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi mobil angkot tersebut dan meringkus pengemudi yang diketahui bernama Tomi Keliat,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan introgasi kepada tersangka Tomi dan mengakui perbuatannya.
“Dari hasil introgasi itu, pelaku mengaku bersama dengan rekannya Tato Sembiring membunuh korban dengan cara mencekik dan membanting kepala korban hingga meninggal dunia,” terang Isir.
Usai membunuh korban, kedua pelaku kemudian membuang mayat korban di kawasan Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, HP korban diambil oleh pelaku Tato Sembiring.
“HP korban diambil untuk selanjutnya dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua,” ujar Isir.
Dari keterangan tersangka Tomi, petugas kemudian melakukan pelacakan kode IMEI milik pelaku. Dari hasil pelacakan, HP korban diketahui sudah berada ditangan Marlon. Kepada petugas, Marlon mengaku membeli HP tersebut dari Tato Sembiring seharga Rp 150 ribu.
Pada Senin (13/4), petugas akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Tato di kawasan Simalingkar, seputaran kebun binatang. Petugas kemudian bergerak cepat untuk mencoba mengamakan pelaku.
“Namun saat akan diamankan, petugas kemudian diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang hingga diberikan tindakan tegas yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,” ungkap Isir.
Saat ini pelaku Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato Sembiring dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (E4)