Berkas Perkara Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api Dilimpahkan ke Jaksa

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan telah menyerahkan berkas perkara sopir angkot berinisial HM (43) yang menerobos palang kereta api hingga mengakibatkan 4 penumpang tewas tertabrak, beberapa waktu lalu ke JPU Kejari Medan.

“Hasil pemeriksaan penyidik Satlantas Polrestabes Medan, yang bersangkutan positif menggunakan sabu-sabu. Kemudian gerak cepat pemeriksaan, berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, 23 Desember.

Bacaan Lainnya

Saat ini, katanya, polisi masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa.

“Kita tunggu penelitian berkas yang dilakukan JPU. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Dalam berkas perkara itu, Kombes Hadi mengungkapkan jika polisi menjerat sopir angkot HM dengan pasal 311 ayat 5 UU 22/2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

Agar kejadian tersebut tak terulang dikemudian hari, Kombes Hadi menjelaskan jika saat ini polisi rutin melakukan razia terhadap sopir angkot secara acak.

“Tindak lanjutnya kita tahu semua, Satlantas Polrestabes Medan melakukan razia memeriksa urin sopir angkot. Hasilnya efektif, beberapa sopir terindikasi menggunakan narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir angkot berinisial HM (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan. Dalam peristiwa itu, 4 orang penumpang angkot dinyatakan meninggal dunia.

Terungkap sebelum mengemudikan sempat mengkonsumsi minuman keras alias tuak sebelum mengemudikan angkotnya.

Peristiwa itu juga mendapatkan respon dari Walikota Medan, Bobby Nasution. Mantu Presiden Jokowi ini mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut.

Bahkan, secara tegas Bobby mengatakan jika peristiwa itu merupakan kesalahan dari pengemudi angkot.

“Kita lihat kemarin dasarnya kenapa, kalau dibilang tidak ada rambu-rambu, rambu-rambunya jelas. Ada palang pintunya, yang lain berhenti, dia ambil dari sisi lawan arah. Ini yang salah human (sopir),” kata Bobby saat ditemui, Senin, 6 Desember.

Apalagi, katanya, sopir angkot tersebut mengemudikan kendaraannya dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Sudah dites hasilnya positif (narkoba). Ini sumber daya manusianya, kemudian organisasi angkutan umum, ini perlu kita tekankan,” ucapnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa tersangka HM saat diperiksa penyidik positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat di pangkalan, yang bersangkutan mengakui mengkonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan rekannya sesama supir lalu mengemudikan angkotnya,” kata Kombes Riko, Senin, 6 Desember.

Kombes Riko menyebutkan tersangka HM saat diperiksa penyidik mengaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine HM juga menyatakan positif narkoba jenis metaphetamine.

“Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metaphetamine,” jelasnya. (Satria)

Pos terkait