Pilkada Serentak Akan Digelar 9 Desember 2020

  • Whatsapp

Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat daring dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, dikutip dari Detikcom. Selasa (14/4).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat covid-19 hingga bulan Mei 2020.

“Nanti kita akan rapat kerja mengevaluasi situasi terakhir dan persiapan Pilkadanya. Kalau memang tidak ada hal yang genting segala macam, kita tidak akan mengambil keputusan baru”, kata Ahmad Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU dan Mendagri sepakat, menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pada pertemuan bulan Maret lalu, Pilkada Serentak seyogianya dilaksanakan bulan September mendatang, namun harus ditunda karena mempertimbangkan situasi negara akibat wabah corona. (E4)

Pos terkait