Satwa Dilindungi Disita BBKSDA Sumut dari Warga Langkat

  • Whatsapp
Petugas BBKSDA Sumut mengamankan Burung Elang Bondol dari salah satu warga di Langkat. Foto: BBKSDA Sumut / indiespot.id

Seekor Burung jenis Elang Bondol (Haliastur indus) disita dari salah seorang warga di Sukamulia Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tim BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara melalui Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama Staf Resort Simpang Karang Gading dan Langkat Timur Laut III telah melakukan pengamanan jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang tersebut.

Bacaan Lainnya

Humas BBKSD Sumut Andoko Hidayat mengatakan “Tim tiba di lokasi dan menjelaskan kepada warga yang memeliharanya bahwa Elang Bondol merupakan Satwa yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara secara ilegal oleh masyarakat,” Katanya Sabtu, (18/1) Sore.

Setelah mendapat penjelasan “Sadar (salah) mengenai hal itu, kemudian warga tersebut menyerahkan satwa (Elang Bondol) kepada BBKSDA Sumatera Utara pada hari Jumat (17/1)” Sebut Andoko.

Selanjutnya Burung Elang Bondol dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit untuk selanjutnya akan direhabilitasi. (E3)

Pos terkait