Petugas Interdection (Gabungan Direktorat Narkoba dan Bea Cukai Bandara Kualanamu ) mengamankan pria asal Aceh, Pelaku tindak pidana (kepemilikan) narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram yang diselundupkan dalam kemasan pasta gigi.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yushandy saat dikonfirmasi Kamis (7/11) membenarkan telah mengamankan tersangka Mahdi Bin Umar, (21) warga Leubu Cot Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun Provinsi NAD. Ia diamankan dalam pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang.
“Pada Rabu (6/11) sekira pukul 09.00 WIB, petugas gabungan Kepolisian dan Bandara Kualanamu (Team Interdection) mengamankan tersangka Mah Bin Umar.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis shabu yang diselundupkan dalam odol (pasta gigi). Total barang bukti seberat 21,2 gram,”kata Franky saat dikonfirmasi wartawan Kamis (7/11).
Lebih lanjut diterangkan, penangkapan ini berawal saat tersangka tiba di Bandara Kualanamu, dimana sebelumnya tersangka berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-123.
Saat petugas Interdection melakukan pemeriksaan pada tas miliknya menggunakan alat X-Ray, termonitor barang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan yang ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram, dikemas dalam kemasan odol (pasta gigi).
“Selanjutnya petugas mengamankan serta membawa TSK dan barang bukti tersebut ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut”tutup Franky.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka narkoba hasil tangkapan pihak Bea Cukai Bandara Kuala Namu Deliserdang.
“Ia benar ada diamankan tersangka, barang buktinya sekitar 20 gram lebih, kata Kombes Hendrik.
Saat ini, lanjut Hendrik, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait diamankannya pelaku.
“Masih kita kembangkan,”ujar Hendrik. (E3).