Polda Sumatera Utara terus melakukan upaya pencarian terhadap Samsul Tarigan yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tambang Ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Samsul diketahui juga pernah menjadi ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Binjai Periode 2017 – 2022, Namun kini ia telah resmi diberhentikan dari jabatan tersebut terhitung sejak hari Kamis, (4/7), lalu.
Pemecatan itu juga diduga berkaitan dengan keterlibatan Samsul dalam praktik Galian C yang sedang ditangani kasus Hukumnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO. Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik kandung Samsul Tarigan, Yakni Putra Tarigan.
Dalam upaya pencarian tersebut dilakukan penggerebekan juga penggeledahan di salah satu tempat usaha milik tersangka di Desa Namorambe, Kutalimbaru, Deli Serdang, hari Sabtu, (2/11) Siang.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Rachmad Affandi terlihat dilokasi bersama dengan puluhan anggota lainya pada saat penggeledahan dilakukan.
” Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Yang Dipimpin Kompol Rachmad Affandi beserta anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka (DPO) Samsul Tarigan di cafe Titanic Frogh,” Sebut Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keteranganya Sabtu, (2/11), Malam.
Setelah berselang beberapa waktu melakukan pencarian di berbagai ruangan dan sudut pada bangunan tersebut, Namun pihak kepolisian juga tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
” Ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat itu, Tapi dia tidak akan mungkin pergi jauh,” jelas Siswanto.
Beberapa sumber juga mengatakan bahwa pada saat acara pelantikan anggota DPRD Binjai, Samsul Tarigan saat itu menghadiri acara tersebut. (E3).