Seorang pelajar, Cantik (nama samaran) wanita (14) warga Tanjungbalai ini telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Rusdi Alias Tuah, (37) warga Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Pada hari Senin, (09/9), Sekira pukul 17:30 Wib lalu.
Saat melakulan aksinya, Tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi rumah korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang saat itu sedang mandi.
” Pada saat korban sedang mandi, Tersangka perlahan mendatangi korban masuk ke dalam kamar mandi, Selanjutnya tersangka langsung memeluk badan korban dari arah belakang sambil mencium punggung korban,” kata Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha prawira (1/11).
Kemudia korban membalikan badan dan melihat bahwa tersangka Rusdi alias Tuan berada di belakang korban dalam keadaan sudah tidak mengunakan pakaian.
Kemudian ” Korban menjerit meminta tolong, Namun tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan sebelah kanan, Sehingga saat itu korban menggigit tangan tersangka,” Ujar Putu
Dalam upaya melarikan diri dari Pelaku, Korban beberap kali jatuh ke lantai.
” Saat korban berusaha hendak melarikan diri dari pintu depan namun korban terjatuh lagi di atas lantai, Sehingga Tersangka Rusdi mendatangi korban dan menindih (memeluk badan) korban dari arah atas” Jelas Putu.
Pada saat pelaku menindih badan korban, Seorang saksi Mawar (nama samaran), Yang mendengar suara teriakan itu datang dari pintu samping dan langsung mendobrak pintu sampai terbuka, Sehingga tersangka langsung melarikan diri.
Kemudian, Setelah mengetaui kejadian tersebut, Kedua orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.
Atas laporan itu dan berdasarkan bukti yang cukup kepada tersangka maka dikeluarkan surat perintah penangkapan.
” Dilakukan pencarian sejak (10/10) dan pada (29/10) sekitar pukul 14:00 Wib Tersangka berhasil di tangkap oleh Team Sus Gurita di Wilayah hukum Polres Asahan” kata Putu Yudha
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim ” Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban” Ujar Putu.
Tersangka melanggar Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun dengan denda paling banyak 15 Miliyar Rupiah,” tutup Putu Yudha yang juga mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (E3).