Seorang Wanita bernama Sinta Beru Sembiring, Warga jalan Serasi, Medan Krio, Akhirnya berhasil ditangkap pihak polisi karena diduga dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu, Ia ditangkap di seputaran Jalan Medan Krio, Sabtu, (28/10) sekira pukul 21.00 Wib.
Perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap berdasarkan infomasi dari beberapa warga yang merasa tertipu dengan perbuatannya.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat di Desa Medan Krio, Tepatnya di kawasan pasar, Bahwa penjual sering menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah dilakukan penyelidikan dan kita mencurigai seorang perempuan,” Kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmad (31/10).
Saat polisi melakukan pengintaian, Melihat Sinta berbelanja selalu mengeluarkan uang pecahan Rp100.000. Selanjutnya, petugas segera mendekati Sinta.
“Saat polisi mendekat, Sinta pun terlihat gugup. Polisi pun langsung menangkap perempuan tersebut” Ujar Yasir.
Hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan Rp. 397.000 hasil dari kembalian membelanjakan uang palsu tersebut serta ditemukan sebanyak 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan Sinta.
Tersangka juga mengaku sudah 2 minggu mengedarkan uang palsu yang di dapatnya dari seorang kenalanya inisial S.
” Uang tersebut diterima dari inisial S sebanyak 20 lembar. Jadi sudah dibelanjakan sebanyak 9 lembar dan untuk S masih kita buru”sebut Yasir.
Akibat perbuatannya, Sinta dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (E3).