Mawar Sari (19) bersama pacarnya, Dahri (24) terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran tega membuang janin bayi usia dalam kandungan diperkirakan 6 bulan yang dibungkus dengan plastik lalu dibuang ke dalam goni.
Sebelumnya warga di Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Keluarahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, Pada Selasa (22/10) lalu mendadak heboh lantaran penemuan sosok janin di dalam karung goni.
Penemuan itu didasari aroma bauk tidak sedap yang terhirup oleh warga sekitar, Setelah dicari dan ditemukan sumber aroma dan diketahui berisi orok manusia.
Penemuan diteruskan ke pihak desa dan sampai ke pihak kepolisian Percut Sei Tuan.
Kronologi pembuangan bayi malang itu, Berhasil dibongkar polisi. “Pelakunya ternyata ibu kandung bayi,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).
Diketahui, Mawarni telah hamil sejak bulan April, melakukan proses persalinan sendiri di kamar mandi, Saat bayi keluar dari rahimnya, Mawarni sempat memotong kulit ari-arinya dengan pisau.
“Pada, Kamis (24/10) tim melakukan penangkapan terhadap Mawarni Sari. Dia pun mengakui perbuatanya,” ujar Aris
Selain Mawarni, Polisi juga menangkap pacarnya Dahri, karena diduga ikut andil dalam pembuangan bayi tersebut.
“Dari hasil pengembangan, Polisi melakukan penangkapan (Dahri) di Kabupaten Labusel Jum’at (25/10) sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Aris.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (E3).