Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang laki laki atas kepemilikan narkotika jenis sabu dari salah satu kamar Hotel yang ada Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kel, Sijambi, Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial R (30) warga Kel. Karya, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu, 26/10 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu Hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan Kbo bersama Team Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu, “kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (29/10/2019).
Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
“Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,” ujar Putu.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 kaca pirex, yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, 1 set alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (Rel).