Spanduk Tolak RUU KPK Dibentangkan Saat Paripurna DPRD Sumut

  • Whatsapp
Tiga orang pemuda dari Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih saat membentangkan spanduk hitam berisikan penolakan terhadp Revisi UU KPK di DPRD Sumut (istimewa)

Tiga orang pemuda dari Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (Korsub) membentangkan spanduk hitam bertuliskan Tolak Revisi RUU KPK di dalam Gedung DPRD Sumut Senin (9/9).

Mereka menuntut revisi UU KPK dihapuskan, karena dinilai  melemahkan fungsi KPK. Karena arena aksi ini, para anggota yang sedang rapat paripurna sontak kaget.

Bacaan Lainnya

Selain membentangkan spanduk, tiga pemuda itu juga menyanyikan lagu Padamu Negeri sebagai bentuk protes terhadap maneuver  DPR RI yang menginginkan revisi undang undang KPK itu.

Adapun point revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK  diantaranya adanya   Dewan Pengawas KPK, penyadapan izin Dewan Pengawas, hingga penerbitan SP3 atau penghentian kasus.

Melihat kejadian itu, petugas pengamanan gedung langsung merangsek naik ke atas dan menarik  spanduk itu ditarik, massa pun diminta keluar.

Salah seorang peserta aksi, yang  merupakan anggota  dari Korsub, menegaskan, revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan  KPK yang  sistematis.
“Kami secara tegas menolak rencana revisi UU KPK ini,” ungkap Maswan.

Menurut Maswan revisi UU KPK, akan menyulitkan pemberantasan korupsi. Khususnya di Sumut  yang memiliki  angka korupsi cukup tinggi.

“Kita selaku rakyat sangat kecewa dengan revisi itu. Karena hari ini Sumut merupakan penghasil koruptor terbanyak. Bahkan, kita lihat beberapa anggota Dewan secara berjamaah ditangkap KPK,” ungkap Maswan.

Menanggapi aksi itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman memahami apa yang dirasakan para pengunjuk rasa.

“Walaupun mereka datang tidak dalam posisi yang tepat menurut kawan-kawan, tapi saya atas nama DPRD Sumut saya berterimakasih. Karena ada informasi penting yang disampaikan ke DPRD Sumut ini bahwa menolak, adanya rencana revisi UU KPK,” ujar Wagirin.

Rencana revisi UU KPK memang sudah bergulir sejak awal periode DPR RI 2014-2019 menjabat. Namun saat itu 2016, rencana revisi ditunda oleh Presiden Jokowi sebagai sikap pemerintah.

Usulan revisi itu kembali muncul jadi pembahasan di Badan Legilasi (Baleg) pekan lalu dan disahkan di paripurna DPR sebagai usulan DPR. Saat ini revisi UU KPK baru akan dibahas untuk disahkan sebagai UU KPK baru (E1)

 

Pos terkait