OJK dan BARESKRIM POLRI Terus Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan Indonesia Anti-Scam Centre

  • Whatsapp

Indiespot,id Jakarta –

pelindungan juga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Kemudian, apabila ada masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. (Sgh)

Pos terkait