Indiespot.id Medan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus campak setelah mencatat lonjakan signifikan dari Januari hingga Mei 2025. Sepanjang periode tersebut, tercatat 127 kasus campak, meningkat tajam dibandingkan total 104 kasus sepanjang tahun 2024.
“Ada peningkatan kasus campak di Medan. Sepanjang Januari – Mei 2025 saja kasus campak sebanyak 127 kasus,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Medan, Pocut Fatimah Fitri, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan, di Medan, Jumat (4/7/2025).
Pocut menjelaskan bahwa campak adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Morbillivirus. Gejala umumnya meliputi demam, sakit tenggorokan, dan ruam di seluruh tubuh. Penyakit ini sangat menular, berawal dari saluran pernapasan dan menyebar melalui percikan air liur (droplets) yang keluar saat penderita batuk, bersin, atau berbicara.
Minimnya Partisipasi Imunisasi Jadi Pemicu Utama
Salah satu faktor utama di balik lonjakan kasus campak ini adalah rendahnya cakupan imunisasi, terutama di kalangan anak-anak usia sekolah dasar. Pocut menyoroti minimnya partisipasi pada program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) sebagai kontributor signifikan terhadap KLB ini.
“Faktor yang sangat berpengaruh terhadap KLB ini adalah minimnya partisipasi imunisasi pada program BIAS,” jelasnya.
Padahal, campak dapat dicegah secara efektif melalui vaksinasi Campak-Rubella. Oleh karena itu, Dinkes Medan berkomitmen memperkuat pelaksanaan program BIAS di tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah sebagai upaya pencegahan berkelanjutan.
Pocut merinci jadwal program BIAS:
* Agustus – November: Imunisasi Campak-Rubella untuk siswa kelas 1 SD (sekitar usia 7 tahun).
* November: Imunisasi DT (difteri-tetanus) dan Td (tetanus difteri) untuk siswa kelas 2 SD (sekitar usia 8 tahun).
* November – Agustus: Vaksinasi HPV bagi siswi kelas 5 SD (sekitar usia 11 tahun).
Langkah Strategis Dinkes Atasi Lonjakan Kasus
Untuk mengatasi lonjakan kasus campak, Dinkes Medan telah mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
* Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua tentang pentingnya imunisasi.
* Mengidentifikasi wilayah zero dose, yaitu anak-anak yang belum pernah mendapatkan imunisasi dasar.
* Mengaktifkan kembali layanan imunisasi di seluruh puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
* Melakukan imunisasi aktif dan jemput bola di daerah-daerah dengan cakupan imunisasi rendah.
Pocut menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak atas perlindungan dari Penyakit yang Dapat Dicegah Melalui Imunisasi (PD3I). Ia menekankan bahwa vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah terbukti aman dan efektif dalam menekan angka kesakitan dan kematian akibat PD3I.
“Selain memperkuat imunisasi, Dinkes juga mendorong penguatan sistem surveilans PD3I untuk memantau upaya eliminasi dan eradikasi penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Keberhasilan imunisasi memerlukan dukungan kolektif dari semua pihak — pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga media massa,” tutup Pocut. (Sgh)






