INDIESPOT,CO.ID – Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana perbankan dan penipuan penggelapan di Bank Sumut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, Direktur Utama Bank Sumut dilaporkan tidak memenuhi panggilan dari Dirkrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai terlapor.
“Yang saya laporkan di situ adalah pertama Direktur Utama Bank Sumut, yang kedua Sekretaris Umum Bank Sumut, yang ketiga Kepala Bidang Hukum Direktur Bank Sumut, yang keempat Mantan Kepala Cabang Bank Sumut,” ujar pelapor, yang juga seorang pengacara Poltak Silitonga, Selasa (18/2/2025).
Pelapor mengungkapkan kekecewaannya karena Direktur Utama Bank Sumut tidak hadir dalam panggilan polisi, padahal sudah naik sidik.
“Saya konfirmasi kepada penyidik bahwa surat panggilan kedua katanya sudah dilayangkan dan juga tidak mau datang,” katanya.
Bahkan, pelapor mendapat informasi bahwa surat untuk membawa paksa Direktur Utama Bank Sumut sudah diterbitkan, namun tidak dijemput.
“Seharusnya kan dijemput. Dijemput paksa itu harus semua sama di mata hukum. Jangan mentang-mentang dia Direktur Bank Sumut dan banyak duitnya mau coba-coba atau cawe-cawe ke penyidik atau kepolisian,” tegasnya.
Pelapor juga menyoroti peran OJK Medan yang dinilai belum memproses laporannya terkait tindakan Bank Sumut.
“Sepertinya ditulis di situ OJK sudah bermain dengan Direktur Bank Sumut. Alasannya, sampai sekarang sudah bulan Juli tahun lalu kita laporkan tindakan pendzoliman terhadap nasabahnya tapi tidak direspon dan bahkan tidak diproses oleh OJK,” ungkapnya.
Ia berharap, Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut dan melakukan proses hukum yang Transparan.
“Saya tidak mau ini di endapkan masalah ini. Harus tanggung jawab itu, kalau bisa ditangkap itu Direkturnya, dan saya akan melaporkan lagi ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelasnya.
Pelapor berencana akan mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan kasus Bank Sumut. (Sgh)






