Viral Aniaya Temannya hingga Babak Belur, Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Menjadi Tersangka

  • Whatsapp
Kronologi Anak Kompol Aniaya Seorang Mahasiswa Hingga Babak Belur (Foto: Twitter @mazzini_gsp)

INDIESPOT.ID, Medan – Video peganiayaan Aditya Hasibuan, anak dari perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap temannya KA (18) viral di media sosial. Polda Sumut kini menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Di video beredar penganiayaan terjadi Kamis (22/12/2022) lalu. Dala video tampak korban dihajar tanpa ampun, selain itu pelaku juga meludahinya. Sementara itu Achruddin tampak hanya membiarkan perkelahian terjadi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini kini ditangani Polda Sumut, polisi pun telah menetapkan Aditya menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Kata Sumaryono peenganiayaan dipicu soal wanita. Namun dia belum mendetailkan konflik tersebut.

“Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujar Sumaryono.

Sementara itu kata Sumaryono, terhadap Achiruddin terbukti melanggar kode etik. Dia terbukti membiarkan anaknya menganiaya korban.

“Untuk pemeriksaan, sementara dievaluasi dan dinonjob kan. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu dan kami tahan di ruangan khusus,” ucapnya.

3. Kasus bergulir lama, Aditya Hasibuan menjadi tersangka dan ditahan

Berganti tahun, ternyata kasus itu terus berproses. Penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut pad 28 Februari 2023 setelah dilakukan penyidikan oleh Polrestabes Medan. Kasus ini berlangsung lama karena korban selama ini berkuliah di Manchester, Inggris.

“Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono kepada awak media di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

4. Kasus bermula dari chattingan dan perusakan spion

Aditya dan KA merupakan teman. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula sejak 11 Desember 2022 lalu. Keduanya terlibat dalam obrolan di media sosial.

Dalam obrolan itu, mereka sempat mebahas soal pacar KA. Dalam obrolan itu, KA mengajaknya untuk bertemu jika isdaj nerada do medan. Namun Aditya tidak berkenan.

Pada Rabu 21 Desember 2022 malam, KA berkendara dengan mobil Mini Cooper berpelat nomor D 33 GUN bersama pacarnya dan satu orang lain, di kawasan Jalan Ringroad Medan. Saat itu, diduga mereka dibuntuti oleh Aditya bersama rekan-rekannya.

Mobil KA kemudian dicegat. Aditya kemudian menghampirinya. Aditya kemudian diduga mengajaknya berkelahi. Namun KA menolak.

Saat itu juga, KA diduga dipukul. Sontak, KA menutup jendela mobilnya, dan berupaya pergi. Aditya kemudian menendang spion mobil tersebut hingga rusak.

Singkat cerita, sekira pukul 02.00 pada Kamis (22/12/2023), KA mendatangi rumah Aditya di kawasan Medan Helvetia bersama beberapa temannya. KA ingin meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion kanan yang diduga ditendang Aditya.

5. Korban dan rekannya diduga sempat diancam dengan senjata laras panjang

Niat ingin meminta ganti rugi, adik kandung influenscer Dinda Safay itu malah bonyok. AKBP Achiruddin saat itu bertemu dan langsung mempertanyakan maksud kedatangan KA.

KA sudah menyampaikan niatnya untuk meminta ganti rugi. Namun, Achiruddin diduga memerintahkan seorang laki-laki diduga abang tersangka untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumah.

Aditya yang ke luar dari dalam rumah langsung menerjang KA hingga terjatuh. Di situ penganiayaan brutal itu terjadi. Sementara sejumlah rekan Aditya tidak berani melerai karena diduga mendapat ancaman dengan laras panjang. Akibat penganiayaan itu, KA mengalami luka cukup parah. Khususnya di bagian kepala dan wajah.

Soal ancaman senjata laras panjang oleh AKBP Achiruddin, Polda Sumut tengah menyelidikinya.

“Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ,” ujar Sumaryono.

Kini Aditya ditahan di Mapolda Sumut. Begitu juga ayahnya yang ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 5 April 2023.

AKBP Achiruddin juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Achiruddin juga terancam dilakukan demosi atau pun ditempatkan di lokasi khusus. Apalagi jika terbukti ada upaya pengancaman yang dilakukan AKBP AH dengan menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dim)

Pos terkait