INDIESPOT.ID, Jakarta – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman mati. Vonis mati ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Hal itu membuat mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ika)






