INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Utara – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai Minggu (5/3/2023) hingga Rabu (8/3/2023), Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Wakapolres Taput, Kompol Jony Sitompul SH mengatakan, 4 orang tersangka itu, yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas. Kemudian, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput.
“Saat ini ke 4 orang tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai Rabu, 8 maret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama,” ujar Jony, Jumat (10/3/2023).
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong itu, kata Jony, mengakibatkan ada 1 orang korban meninggal dunia. Korban bernama Andres Francis Hutasoit (26), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Selain itu, satu orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26), warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Dan 1 orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya.
Atas perbuatnnya tersebut, para tersangka dijatuhi hukuman. Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan ,diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Jony. (Ika)






