Sakit Hati Lalu Bunuh Bibinya, Pria di Tapsel Diamankan

  • Whatsapp
Polres Tapanuli Selatan saat memaparkan kejadian perkara dan menghadirkan tersangka pembunuhan. (Dok. polrestapsel.id)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Selatan – Polisi menangkap seorang pria yang berinisial PS (40) di Desa Naga Rundeng Kecamatan Padang Bolak. PS ditangkap karena telah menghilangkan nyawa wanita bernama Kanda Siregar (59) yang tidak lain adalah bibinya sendiri.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, Pembuhan terjadi di rumah korban di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Rabu (4/1/2023). Pelaku menghabisi korban karena sakit hati tidak diberi izin mengelola lahan pertanian milik korban.

Bacaan Lainnya

“Jadi pelaku sakit hati kepada korban,” ujar Zamroni dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Polres Tapanuli Selatan saat memperlihatkan barang bukti tersangka pembunuhan. (Dok. polrestapsel.id)

Peristiwa itu, diungkap Zamroni berawal dari pelaku mendatangi korban sekitar pukul 07.00 WIB, untuk meminta izin mengelola lahan kosong milik korban untuk bertani. Tetapi korban tidak mengizinkannya.

Merasa sakit hati, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik leher korban, menggunakan kain sarung bewarna merah yang dibawanya dari rumahnya,” kata Zamroni.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukuli kepala belakang korban berulang kali. Kemudian, korban dibuang ke ladang di sekitar rumahnya. Selain itu, pelaku juga megambil uang milik korban sebesar Rp220 ribu.

Mayat korban baru ditemukan warga pada Jum’at (6/1/2023), sekira pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka pada bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan tali yang melingkar di sekeliling leher korban.

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan dugaan pembunuhan lalu mengarah ke pelaku. Pada Minggu (8/1) polisi berhasil menanangkap pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kain sarung yang digunakan untuk membunuh korban.

“Pelaku disangkakkan melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Zamroni. (Ika)

Pos terkait