indiespot.id – Tanjung Balai, Nasib memiluhkan dialami seorang gadis berusia 14 tahun, sebut saja namanya Bunga (bukan nama asli) menjadi korban pemuas nafsu Ayah kandungnya bernama Edi (47), hingga melahirkan bayi.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, IPTU Ahmad Dahlan, mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak sudah ditangkap.
“Pelakunya ayah kandung korban, telah dilakukan penangkapan pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 17.30 Wib, di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” ujarnya (14/3).
Dijelaskan Ahmad, namun tidak merinci hari dan tanggal kronologi kejadian. Berawal pada bulan Juli 2020, sekira pukul 01.00 Wib di rumah pelaku di Tanjung Bali.
“Dilakukan pada saat korban sedang pulas tertidur, setelah korban bagun dia diancam untuk tidak melawan dan teriak, rupanya perbuatan pelaku terus berlanjut berulang-ulang kali, hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi perempuan di salah satu klinik di Tanjung Balai,” sebut Ahmad.
Perbuatan pelaku dilaporkan istrinya sendiri berinisial S (47) ke pihak kepolisian dengan LAPORAN POLISI* Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
Saat ini barang bukti satu lembar surat keterangan lahir dan pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai guna kepentingan hukum. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [e3]






