INDIESPOT.ID, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus 2 pria pelaku pencuri pagar besi di Masjid Raya Medan pada tanggal 10 Oktober 2021 lalu. Keduanya yakni PP (33) dan PS (34).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, saat beraksi, kedua pelaku menggunakan gerinda listrik untuk memotong pagar masjid tersebut.
“Saat itu tersangka PS masuk ke dalam komplek Mesjid Raya. Dengan menggunakan gerinda listrik, PS memotong pagar yang ada di Komplek Mesjid tersebut,” kata Kompol Rikki, Kamis 22 Juni.
Usai memotong pagar masjid, PS pergi memanggil temannya PP. Lalu keduanya kembali ke masuk kedalam Komplek Mesjid Raya.
“Selanjutnya tersangka langsung mengangkat besi pagar yang sudah dipotong sebelumnya ke atas becak. Kemudian keduanya langsung membawa pagar tersebut,” jelasnya.
Akibat ulah kedua tersangka yang mencuri pagar, Masjid Raya Medan mengalami kerugian hingga Rp 3,5 juta. Mengetahui pagar masjid hilang dicuri, korban Mokhtar Rasidi langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku merupakan seorang laki-laki bernama PS. Kemudian petugas pun melakukan pencarian terhadap PS dan menangkapnya hari Kamis 9 Juni,” ujarnya.
Kompol Rikki menambah, saat diinterogasi petugas, PS mengakui perbuatannya yang mencuri pagar masjid bersama rekannya PP.
“Kemudian petugas langsung mendatangi PP kemudian mengamankannya. Kini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya. (Satria)