Diduga Kirim Sabu ke Hakim di Banten, Oknum Polisi di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Bidang Propam Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap seorang oknum polisi berinisial Brigadir WW sebagai tersangka kasus pengiriman sabu-sabu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, status tersangka tersebut ditetapkan usai dilakukannya sejumlah pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Hadi.

Menurutnya, Brigadir WW yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan terbukti sebagai kurir narkoba.

“Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya,” tuturnya.

Kombes Hadi menegaskan, Polda Sumut tidak ragu memberikan sikap tegas berupa pemcetan bagi anggota yang melanggar hukum khususnya terlibat narkoba.

“Pemecatan dan PTDH itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Brigadir WW ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap personel BNN Banten.

“Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini brigadir WW ditahan di Dit Tahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam,” kata dia. (Satria)

Pos terkait