Duga Ada Pengrusakan Hutan Lindung di Samosir, Dewan Minta Polisi Lakukan Investigasi

  • Whatsapp
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, menyoroti dugaan dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, menyoroti dugaan dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung yang ada di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Mangapul meminta, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Polda diminta melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebaiknya Dinas Kehutanan dan Polda Sumut segera melakukan investigasi atas dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Samosir. Agar kegiatan dibalik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa Turpuk Limbong ini tidak semakin parah,” kata Mangapul, Senin, 23 Mei.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, menyoroti dugaan dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung. (Istimewa)

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut itu menyebutkan, dugaan pengrusakan hutan lindung itu sudah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Samosir.

“Apalagi pengerukan lahan menggunakan alat berat eksavator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan mengancam terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Selain itu, Mangapul mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan dikawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 579 memiliki izin atau tidak.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dia terima dari masyarakat, Mangapul mengungkapkan ada kegiatan lain untuk kepentingan sepihak. Yaitu kegiatan penggalian batu quary tanpa izin

“Bila tak memiliki izin maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat. Oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran UU dalam kegiatan tersebut,” ucapnya. (Satria)

Pos terkait