12 IRT Tewas Tertimbun Longsoran Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

  • Whatsapp
Konferensi Pers Dirkrimum Polda Sumut. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Mandailing Natal – Kasus tewasnya 12 Ibu Rumah Tangga (IRT) penambang emas ilegal di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berhasil diungkap polisi. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 3 orang menjadi tersangka.

Dirkrimum Polda Sumut l, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni JP selaku pemodal, pemilik lahan, dan mesin dompeng serta AP dan AL sebagai penampung emas hasil tambang.

Bacaan Lainnya

Kombes Tatan menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. pelaku JP, dijerat Pasal 158 Subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 359KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kombes Tatan, Rabu, 18 Mei.

Ia menambahkan, untuk tersangka AP dan AL, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

“Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Tatan juga mengungkapkan jika sebelum terjadi peristiwa naas itu, Polres Madina juga mengamankan 3 orang pelaku tambang emas ilegal di Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.

Ketiganya yakni A selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, serta RM selaku pemilik lahan.

“Awalnya sebelum terjadinya kejadian musibah yang menimpa warga Madina, Polres Madina melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan secara ilegal atau tanpa izin,” kata Tatan.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti ekskavator serta alat dulang yang digunakan untuk menambang emas.

“Beberapa alat bukti yang disita seperti alat dulang, termasuk ekskavator dan sejumlah barang yang digunakan untuk pendulangan emas,” ungkapnya.

Diketahui, peristiwa naas yang merenggut nyawa 12 IRT terjadi, Kamis, 28 April, sore.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza menyebut, saat itu para korban masuk ke lobung atau lubang penambangan emas.

Setelah sejumlah orang masuk ke lubang tersebut, mengambil material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas. Tak berapa lama, longsor pun terjadi di lokasi tersebut sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lubang tersebut.

Beruntung dalam kejadian ini, dua orang warga yang berada di lubang bisa menyelamatkan diri, sedangkan 12 orang lainnya tewas tertimbun.

“Dua orang berhasil keluar dari lobang,” kata AKBP Reza.

Korban yang selamat dalam peristiwa nahas itu pun melaporkan kejadian itu ke warga sekitar. Akhirnya, sekitar pukul 17.30 WIB, para korban bisa dievakuasi dari dalam timbunan longsor.

“Seluruh Korban berhasil di Evakuasi dan di bawa ke rumah duka masing-masing,” ujarnya. (Satria)

Pos terkait