INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhanbatu – Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan 1.021,10 Gram sabu-sabu dari Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin, 21 Maret.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 3 pelaku yakni FAR (41), FL (44) dan MN (34). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.
Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi adanya sindikat narkoba di perbatasan Asahan dan Labuhanbatu, Februari 2022. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan penyamaran dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah,” kata Kapolres AKBP Putu, Kamis, 24 Maret.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian. Saat itu, petugas melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan.
“Ketika diamankan, 2 orang laki-laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
AKBP Putu menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku FAR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut pesanan dari petugas yang melakukan penyamaran melalui pelaku FL.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan,” sebutnya.
Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF. Pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.
“Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya sabu-sabu tersebut dipesan dari seorang laki-laki berinisial IS seharga Rp 480 juta. Apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda pidana maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” jelasnya.
“Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas dilapangan,” sambungnya. (Satria)






