Pengangkatan Kepling Banyak Timbulkan Gejolak, Bayek Sosialisasikan Perda Nomor 9/2017 ke Masyarakat Kelurahan Titi Papan

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling), Minggu, 20 Maret, di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli.

Menurutnya, saat ini di Kota Medan banyak persoalan muncul di tengah masyarakat terkait pengangkatan Kepling. Hal itu kemudian menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya
Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah. (Istimewa)

Kepada masyarakat yang hadir, ia menjelaskan jika di dalam Perda tersebut mengatur syarat minimal pendidikan yang harus diikuti calon Kepling.

“Pendidikan seorang Kepling minimal SMA/sederajat. Jadi, kalau ada yang mau jadi Kepling tapi cuma tamatan SMP tak boleh ya, apalagi tamatan TK dan SD,” paparnya.

Bayek menambahkan, selain memiliki syarat minimal pendidikan, masih ada beberapa syarat lainnya lagi. Seperti di pasal 13 Perda 9/2017, menyebutkan Kepling diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran dan pendapat yang berkembang dari masyarakat.

“Jadi ingat ya, Kepling itu diangkat bukan dipilih. Pak camat lah yang mengangkat bukan omak- omak yang mengangkat. Jadi, kalau kita langgar, nanti diketawain orang kita,” jelas Bayek.

Lebih lanjut Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Medan itu menambahkan, berdasarkan pasal 14 huruf d Perda 9/2017 tersebut menyebutkan seorang Kepling berusia minimal 23 hingga 55 tahun. Selain itu, seorang Kepling berdomisili di kecamatan terkait minimal 2 tahun.

“Yang tak kalah pentingnya, seorang Kepling harus berkelakuan baik dan jujur. Bila, tidak berkelakuan baik tak usahlah jadi Kepling,” papar Bayek.

Tak hanya itu, seorang mantan narapidana juga tidak diperbolehkan menjabat sebagai Kepling. Kecuali setelah 5 tahun setelah dia menjalani hukumannya.

Selain itu, Kepling tidak boleh berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Terkait dengan pemberhentian Kepling, Bayek menjelaskan bahwa masa periode Kepling itu tiga tahun. Sebelum masa jabatannya berakhir, Kepling itu tak bisa diberhentikan, kecuali melanggar hukum dan ketentuan lainnya.

“Jangan pula nanti, ada yang datang ke rumah, minta ke saya Keplingnya diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata Bayek yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.

Bayek mengharapkan agar dengan adanya Perda tersebut, tidak ada lagi kegaduhan di tengah masyarakat terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepling. (Satria)

Pos terkait