Modus ajak Buat Konten, Youtuber Asal Riau Cabuli Siswi SMA di Tanjung Balai

  • Whatsapp
Tersangka pencabulan kini sudah diamankan Polres Tanjungbalai (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Seorang pria berinisial F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap petugas dari Polres Tanjungbalai. Ia ditangkap lantaran mencabuli siswi SMA berusia 17 tahun dengan dalih membuat konten YouTube.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan ibu korban yang tak terima tubuh anaknya digarap di luar pernikahan.

Bacaan Lainnya

AKP Eri mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022.

“Lalu mereka (tersangka dan korban selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” ujar AKP Eri dalam keterangannya.

Sebelum berhubungan badan, awalnya tersangka datang ke Tanjungbalai karena ingin membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban. Lalu mengajak korban membuat konten YouTube.

“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Eri menerangkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait