INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Pengiriman 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Sumut di Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, Dit Polairud dan Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Batubara.
“Kali ini, dengan segala kemampuan penyidik-penyidik yang dimiliki di bawah kepemimpinan Kombes Pol Toni Ariadi Effendi yang baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Sumut berhasil mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Asahan,” kata Kombes Hadi.
Ia mengatakan, Polda Sumut memberikan atensi penuh dalam mengungkap pengiriman PMI Ilegal di wilayahnya.
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, menerangkan terungkapnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu atas laporan dari masyarakat.
“Ada 2 kasus PMI yang berhasil kita ungkap pada Minggu 24 Januari 2022 di Kwala Bagan, Asahan dan Selasa 1 Februari 2022 di Sei Sarang Olang, Asahan,” terang Kombes Toni.
Kombes Toni menyebutkan, dalam pengungkapan itu Dit Polairud Polda Sumut mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketika personel tengah melaksanakan patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
“86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut,” sebutnya.
Dalam pengungkapan itu, ia mengatakan pihaknya menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Keenam tersangka yakni AN (33) nahkoda, dan 5 ABK berinisial AP (34), S (38), IH (31), Z (38), MF (23).
“Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana PMI di Perairan Kwala Bagan, Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan 3 orang tersangka berinisial ZM (40) nahkoda dan 2 ABK yakni H (44), LI (35),” tambahnya.
Ia menerangkan, 86 PMI itu berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu sebanyak 23 orang miliki pasport. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memblaklist pasport milik PMI tersebut,” pungkasnya. (Satria)





