Polisi Tangkap Wanita Pemilik Kapal yang Angkut 52 PMI Ilegal di Perairan Asahan

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Polres Asahan dan TNI AL (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Asahan dan TNI AL menangkap seorang perempuan warga Kota Tanjung Balai berinisial Y (42). Y diamankan petugas atas kasus dugaan perkara perdagangan manusia, Kamis, 6 Januari, malam, di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Kab. Asahan.

Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Y diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari seorang pelaku berinisial JD selaku nahkoda kapal.

Bacaan Lainnya

“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, pagi di rumahnya atas pengembangan dari pelaku JD selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelumya telah ditahan,” kata AKBP Putu, Jumat, 21 Januari.

AKBP Putu menjelaskan, saat diinterogasi, JD mengaku jika ia diperintahkan pelaku Y untuk membawa kapan milik Y membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Rencananya 52 PMI ilegal itu akan diantar JD atas suruhan Y ke Selangor, Malaysia dengan mendapatkan upah Rp 5 juta,” bebernya.

Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (Satria)

Pos terkait