INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut mengambil alih kasus pria bernama Dedi Irianto (21) yang menjadi tersangka karena membunuh terduga pelaku begal, Reza.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan, alasan ditariknya kasus itu untuk menghindari polemik polemik yang terjadi.
“Saya sampaikan tadi kepada penyidik, agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik polemik yang terjadi,” ujar Irjen Panca kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Panca berharap masyarakat mempercayakan persoalan ini kepada institusinya.
“Proses penegakan hukum ini, yang tentu harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban, maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut,” sebutnya.
Ia juga menyadari, kasus ini banyak mendapat perhatian publik. Namun dia meminta semua pihak mengikuti proses penyelidikan.
“Untuk mengetahui proses penanganannya, saya sudah mendengar paparan dari penyidik, termasuk penjelasan dari ahli, terkait dengan fakta fakta yang disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum,” jelasnya.
Selain itu, Panca juga telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdialog mencari alternatif hukum.
“Ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata, tetapi bagaimana kedua belah pihak, bisa mencapai kata sepakat, untuk dapat menyelesaikan masalah ini,” sebutnya.
“Ini saya berikan ruang dan saya perintahkan kepada Dirkrimum untuk memberikan ruang supaya sambil berjalan ruang itu diberikan kepada kedua belah pihak,” sambungnya.
Sejauh ini katanya, proses penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Dia juga menjelaskan alasan Dedi tidak ditahan polisi.
“Bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan (tersangka) dan tidak dilakukan penahanan. Itu bagian dan tanggung jawab penyidik, bukan berarti kalau tidak ditahan, prosesnya tidak dijalankan, masih berjalan semuanya, (itu) arena ada alasan subjektif dari penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi mengaku membunuh begal bernama Reza, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Selasa (21/12/2021).
Saat hendak pulang Dedi yang mengendarai sepeda motor, dihampiri 4 orang pria, termasuk korban, Reza.
Keempatnya membawa bambu lalu memukuli Dedi, tetapi dia berhasil melawan.
“Saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Soal penikaman Dedi memang sengaja membawa pisau untuk berjaga saat pulang malam. Karena terus dipukuli, Dedi melawan dengan menikam salah satu pelaku begal bernama Reza.
“Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku, Reza meninggal dunia akibat ditikam,” jelasnya.
Akibat tikaman itu, teman korban lari, Dedi lalu pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu. Sesampainya di rumah dia lalu menceritakan ke ibunya.
Mendengar cerita itu Ibu Dedi ketakutan kalau anaknya akan dipenjara. Dia lalu menyuruh Dedi kabur ke tempat kerja ayahnya di Pekan Baru, Duri.
Setelah beberapa hari di sana, Dedi tetap bersikukuh menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, hingga akhirnya pada Senin (27/12/2021). Dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, didampingi keluarga dan pengacaranya.
Selanjutnya Dedi ditetapkan menjadi tersangka, dia dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. (Satria)






