Pelaku Pembobolan 2 Toko di Asahan Ditangkap, 2 Lainnya Masih Buron

  • Whatsapp
Pelaku Kini Sudah Diamankan polres Asahan (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kisaran – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 2 toko yang berada di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan itu, seorang pelaku berinisial ACH (32) berhasil diamankan dan 2 orang lainnya masih buron.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Ipda Charles Sianipar mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di 2 toko yang berbeda. Keduanya yakni Toko 99 OLI di Jalan Diponegoro dan Toko Cokro Meubel di Jalan Cokroaminoto.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa pencurian di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember dinihari, pemilik toko bernama William (33) melaporkan kepada petugas bahwa tokonya dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan,” kata Ipda Sianipar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 16 Desember.

Dari toko itu, pelaku berhasil mengasak 1 unit mesin genset, Oli 8, 1 Pelak L300 R 14, 1 Pelak 650 16, 1 ban sepeda motor, 1 baterai N120 FB, dan puluhan rokok

Kemudian, pada hari Rabu, 15 Desember, pagi pelaku kembali melakukan aksi pencurian terhadap Toko Cokro Meubel di Jalan Cokroaminoto milik korban Bujong (50).

“Dalam laporan dari pemiliknya bahwa toko yang dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa 1 buah buffet, 6 buah lemari plastik, 1 buah kursi Air Port, 4 buah kursi makan sebanyak 2 set. Kemudian 5 rak plastik, 6 buah kursi makan, 3 lemari plastik 2 pintu 4 tingkat, 3 lemari plastik 2 pintu 3 tingkat, 10 buah jemuran baju,” ungkapnya.

Mendapat laporan pencurian yang dialami kedua korban pemilik toko, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha langsung memerintahkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi yang terpercaya bahwasannya pelaku pencurian tersebut berinisial ACH bersama kedua rekannya (DPO). Dimana saat itu pelaku ACH sedang berada di rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ACH,” jelasnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya di Toko 99 OLI dan di Toko Cokro Meubel.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah linggis, 2 set rak plastik, 1 set tempat duduk kursi warna hitam dan 1 set batangan besi kursi dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait