Apes, Pria di Sumut Ditangkap Sedang Nyabu, saat Vaksinasi Door to Door

  • Whatsapp
Pelaku Kini Sudah di Amankan Polsek Kota Kisaran (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kisaran – Seorang pria berinisial FIM (22) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran. Ia diamankan petugas usai kedapatan membuang bong saat pelaksanaan vaksinasi door to door.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai diamankan pada hari Rabu 8 Desember, sore.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku FIM lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya,” kata Kasat Narkoba AKP Nasri dalam keterangannya.

Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran Jalan FL. Tobing, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,” sebutnya.

Setelah di lakukan interogasi oleh petugas,
pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.

“Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 buah bong plastik, 1 buah mancis tanpa, 1 plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, 3 buah kaca pirex berisikan lekatan,”ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Satria)

Pos terkait