Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Perhiasan Total Kerugian Rp 25 Juta

  • Whatsapp
Pelaku pencurian (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadahan dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta.

Korban Riandi Sinaga (40) melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober lalu tentang peristiwa pencurian barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Barang yang dicuri antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp 18 juta.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, tersangka yang diamankan Rizki Ritonga alias Kiki (22), warga Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sebagai penadah barang curian.

Sementara, pemberinya berinisial R masih dalam pencarian.

Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai (Istimewa)

“Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias Kiki,” kata AKBP Triyadi dalam keterangannya.

Selanjutnya, Senin 1 November, siang, berdasarkan hasil penyelidikan petugas langsung menuju tempat keberadaan penadah Rizki Ritonga alias Kiki di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.

“Tepatnya di Rumah Makan Putra Minang yang dimaksud dipimpin kanit Idik II Satuan Reskrim sekira pukul 14.30 WIB tersangka berhasil diamankan,” katanya.

Dalam penangkapan itu turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R.

“Polres Tanjungbalai akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut,” sebutnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan Kiki ke Polres TanjungBalai. Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasar 480 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (Satria)

Pos terkait