INDIESPOT.ID, Sergai – Mantan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) periode 2014-2019, Wali Usman alias Usman (33) ditangkap Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai, Selasa, 2 November, dinihari.
Ia ditangkap di rumahnya di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Selain Usman, polisi turut menangkap rekannya Reza Zulmi alias Reza (30).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram. Kemudian 6 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan 2 unit handphone.
Selain itu, sejumlah uang dan 1 set alat hisap atau bong dan 1 buah pipa kaca berisikan lekatan diduga sabu dengan berat brutto 1,24 gram juga diamankan serta 1 buah kotak permen merk Happydent.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Sopyan, kepada wartawan, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Kemudian dilakukan lidik dan setelah lokasi pasti diketahui selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan tersangka, namun tersangka Reza sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela,” ungkap Kompol Sopyan.
Kompol Sopyan mengatakan, pihaknya lalu menggeledah dan menemukan barang bukti.
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang bernama Suherman, warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui tersangka. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” pungkas Kompol Sopyan. (Satria)






