INDIESPOT.ID, Sibolga – Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pria berinsial TVH alias T (35). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berulang kali di dalam kamar kos pelaku di Kota Sibolga.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban berinisial RW (41).
“THV kita amankan pada Jumat malam, 8 Oktober 2021, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kita amankan berdasarkan laporan RW (41) (ibu korban) ke Polres Sibolga,” ucap Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.
Berdasarkan pengakuan TVH kepada petugas, aksi bejat itu dilakukan sejak bulan Oktober 2020. Berawal dari pelaku melihat anak berusia 14 tahun tersebut sedang bermain game online tidak jauh dari kosnya. Selanjutnya dia mengajak korban ke kamarnya.
Alasannya main game online bersama dan supaya lebih memudahkan mengecas handphone bila baterainya habis.
Namun apalah daya itu hanya trik tersangka. Sesampainya di kos justru dicabuli.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu,” sebut Sormin.
Iptu Sormin menjelaskan bahwa terakhir pencabulan itu, dilakukan pelaku terakhir pada September 2021. Setelah itu, korban mengadu apa dialaminya kepada ibu korban.
Tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke polisi.
“Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu dan ketika sekolah di SMA. Tersangka menyukai teman sesama jenis,” sebutnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sibolga. Sedangkan, THV sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ucap Sormin.
Atas perbuatannya, THV dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (SAT)






