Indiespot.id, Sergai – Bentrokan antara petugas Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan pedagang Pasar Lelo nyaris pecah, Minggu, (17/10). Ketegangan itu dipicu, saat petugas Satpol PP melarang pedagang masuk ke Pasar Lelo yang terletak di Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, puluhan petugas Satpol PP Serdang Bedagai melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan milik pedagang yang hendak masuk ke pasar. Tak terima dihadang, pedagang lantas protes dan terjadi aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pedagang. Karena kalah jumlah, Satpol PP mundur dan kenderaan pedagang dapat masuk ke lokasi Pasar Lelo.
Seorang pedagang, Yunus mengatakan, mereka bukan teroris, mereka hanya ingin berjualan mencari uang untuk keluarga sehingga tidak berhak dilarang berjualan di pasar lelo.
“Kami ini bukan teroris, hanya mau jualan cari uang untuk keluarga, anak kami butuh makan,tapi kenapa dilarang,” katanya.
Pedagang lainnya, Nita meminta Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya dan anggota DPRD Serdang Bedagai agar mendukung dan mengizinkan mereka tetap boleh berdagang di Pasar Lelo.
Mereka menolak jika harus direlokasi ke tempat yang baru. Sebab, mereka akan kembali memulai dari nol dan tempatnya sepi dari pembeli.
“Kami sudah nyaman berjualan di Pasar Lelo, kami tidak mau merintis dari nol di tempat yang baru, ini alasan kami menolak direlokasi,” ucapnya.
Penjelasan Pemkab
Terpisah, Sekretaris Dinas Perindagsar Kabupaten Serdang Bedagai, Roy Sitorus Pane mengatakan, kehadiran petugas Satpol PP bukan untuk melakukan relokasi terhadap pedagang.
“Kita menegakkan Perda Kabupaten Serdang Bedagai nomor 7 tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan,” ujarnya kepada wartawan.
Dimana disebutkan, pasar rakyat harus memiliki izin pengelolaan pasar rakyat.
“Pasar leolo ini sampai sekarang belum memiliki izin, tidak ada izinnya,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini Pemkab Serdang Bedagai sedang giat-giatnya melakukan penataan, khususnya Sei Rampah sebagai kota Kabupaten. Terkait Perda nomor 7 tahun 2018, Kabupaten Serdang Bedagai memperhatikan para pedagang.
“Untuk menampung pedagang, kita menyiapkan tempat relokasi sementara di Pasar Rakyat, Sei Rampah,” sebutnya.
Ia beralasan, lokasi itu dipilih lantaran Pasar Rakyat Sei Rampah memiliki fasilitas pendukung. Seperti tempat penampungan sampah, toilet umum, tempat ibadah, ada ruang kesehatan, ruang ibu menyusui dan memiliki halaman parkir.
“Sementara Pasar Lelo, disamping tidak tidak memiliki izin, terkesan kumuh, tidak memiliki fasilitas pendukung dan berada di sekitar Jalinsum yang dapat mengganggu arus lalu lintas,” demikian Roy (Sat)






