Indiespot.id, Asahan – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku berinisial BIS (24) dan DJ (24) merupakan warga Jalan Setia Budi Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang (8/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, pada Jumat (3/9/2021) lalu, pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran
Kemudian, Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selanjutnya pada Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki di jl. Madong Lubis menawarkan 1 unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut. Selanjutnya, Unit Jatanras melakukan undercover buy.
Sekira pukul 21.00 wib, Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diketahui berinisial BIS. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya.
Setelah diintrogasi pelaku “BIS” mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama DJ. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput DJ di kediaman keluarganya yang berada di Jl. Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan. “Guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan,” kata Putu.
Kapolres juga menambahkan, dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 unit charger laptop.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. (Admin 10)






