Indiespot.id – Deliserdang, Teganya MN (37), pelaku perampokan terhadap sepasang ke kasih YP (22) dan SA (18) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini. Selain sepeda motor YP dirampas, pelaku juga mencabuli pacarnya, SA.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Firdaus menuturkan, peristiwa terjadi pada Selasa (18/5/2021). Awalnya, YP menjemput kekasihnya SA di rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa, pukul 20.00.
“Kemudian pada pukul 22.00 korban YP dan SR berniat melakukan hubungan intim. (lalu) Pada pukul 22.30 mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan intim,” kata Firdaus saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Jum’at (11/6/2021).
Mereka pun memilih tempat di Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Sial, aksi mereka diketahui tersangka. “Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN datang dan langusung menegur korban YP, dia menyuruh korban YP jongkok (sambil mengancam) menggunakan kayu,” tutur Firdaus.
Korban YP menuruti kemauan pelaku, lalu MN memaksa korban SA naik ke sepedamotor milik YP. Selanjutnya hingga sekitar pukul 01.00 tersangka membawa korban SA ke sebuah perladangan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
“Kemudian pelaku MN langsung mencabuli korban SR sebanyak dua kali,” tutur Firdaus.
Puas melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. “Sekitar pukul 04.15 korban diturunkan di jalan,” ungkap Firdaus lagi.
Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan handphone dan sepedamotor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku pada Rabu (9/6/2021). Dia diciduk di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” ucap Firdaus.
Terkait pencabulan, pihaknya belum menerima laporan korban SA. Bila sudah membuat laporan Satreskrim Polresta Deliserdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Admin10)






