INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhan Batu Utara – Seorang pria warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial AH (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu. Ia ditangkap usai dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap 3 orang anak dibawah umur.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, ketiga korban masih berusia 5, 7 dan 9 tahun. Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka pada Bulan Maret 2022.
“Yang pertama dilakukan terhadap korban berusia 5 tahun. Saat itu tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban,” kata AKBP Anhar, Jumat 15 Juli.

Kemudian, perbuatan bejat pelaku kembali dilakukannya pada bulan Juni terhadap korban berusia 9 dan 7 tahun. Modusnya, pelaku meraba bagian terlarang kemudian memeluk dan mencium korban.
AKBP Anhar menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu pertama terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Selanjutnya, perbuatan pelaku dilaporkan ke polisi.
“Terduga pelaku diamankan petugas unit PPA dari rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korbannya lebih dari satu,” ujarnya.
“Terhadap korban di damping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya,” tutupnya. (Satria)






