indiespot.id – Tanjung Balai, Seorang pria bernama Topan Sitorus Pane, (37) Residivis kasus pembunuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, pada Rabu (10/2) sekira pukul 23.00 Wib.
Pria bertato itu ditangkap beserta barang bukti dua bilah pisau dan satu bilah parang dari tempat tidur di rumah persembunyiannya di jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, IPTU Ahmad Dahlan, menjelaskan terungkapnya kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/325/XII/2021/SU/RES T.BALAI Tanggal 21 Desember 2021.
Kronologi, berawal ketika kemanakan pelapor, Faisal Andy, datang ke rumah korban Liyan, (43) warga jalan Datuk Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 12.30 Wib.
Kata Ahmad, “Kemanakannya korban menceritakan bahwa dia telah dipukul oleh pelaku pada bagian pipi. Kemudian menuju Polsek Tanjung Balai Utara, untuk melaporkan kejadian tersebut namun disarankan untuk mediasi,” sebutnya (11/2) siang.
Selanjutnya ketika korban berencana pulang dan menuju rumah.
“Tepatnya di jalan D.I Panjaitan, Gang Sepakat, korban bertemu dengan pelaku dan terjadi pertengkaran dimana korban mempertanyakan masalah pemukulan terhadap kemanakannya, namun pelaku langsung emosi dan mengeluarkan pedang atau samurai dan mengarahkannya ke bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka,” ujar Ahmad Dahlan.
Dilakukan penyelidikan “Sekira pukul 22.00 Wib, Rabu (10/2) Tim Tekab Polres Tanjung Balai berhasil mengetahui keberadaan pelaku berada di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang belakangan diketahui merupakan residivis pembunuhan tahun 2011,” ungkap Dahlan.
Tersangka melanggar pasal Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[e3]






