7 Pria di Sumut, Rudapaksa Remaja Berusia 16 Tahun Hingga Hamil

  • Whatsapp
Ilustrasi. (indiespot.id/freepik).

Indiespot.id-Medan, Biadab betul, perbuatan yang dilakukan 7 pria kepada seorang remaja putri berinisial DH (16), asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. DH menjadi korban rudapaksa secara berulang-ulang hingga hamil.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP J Sirait mengatakan 2 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni R (18) dan LAM (19) sedangkan 5 lainnya RR (23), M (24), I (24), YS (21) dan LAT (22) masih buron.

Bacaan Lainnya

J Sirait mengatakan peristiwa pencabulan terjadi sejak Januari 2020. Namun kasus ini baru terbongkar pada Juli 2020. Saat itu orang tua korban, Murniati (35) melihat perubahan fisik pada anaknya.

“Kemudian diperiksakan ke medis dan hasil nya korban positif hamil, kemudian pelapor menanyai korban, dan korban menceritakan semua nya,”ujar Firdaus.

Kata J Sirait pencabulan pertama terjadi pada bulan Januari 2020. Awalnya korban diajak tersangka MR dan LAM untuk menonton futsal, korban pun mau.Namun ternyata korban justru digagahi ke 2 pelaku.

“Pencabulan dilakukan di sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten, Deli Serdang,” ujar J Sirait.

Selanjutnya pada bulan Februari korban kembali diajak ke gubuk tersebut oleh MR dan LAM. Di sana juga sudah menunggu M dan YS keempatnya lalu memperkosa korban

Masih pada Februari 2020, giliran R dan RR yang menjemput korban lalu membawanya ke lokasi kejadian. Disana mereka menyetubuhi korban bersama M dan YS.

Aksi rudapaksa terus berlanjut pada bulan April 2020 rudapaksa juga terjadi, kali ini yang melakukan pencabulan R, RR, I dan LAT.

“Pencabulan ini sudah berulang kali mereka lakukan,” ujar J Sirait

Berdasarkan laporan orang tua korban di bulan Juli 2020, pada 22 Agustus 2020 polisi berhasil menangkap R. Selanjutnya Selasa (19/1), polisi juga berhasil meringkus tersangka LAM di Kecamatan Galang. Sementara 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Terhadap para pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya maksimalnya 15 tahun penjara. (E4)

Pos terkait