indiespot.id – Medan, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara dijemput paksa personil Ditreskrimsus Poldasu. Kamis (14/1).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam keterangan resminya menyebut, tersangka Syarifa (42) sebagai Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan Dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan BNN Sumut terlibat kasus penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dalam jabatan.
Dijelaskan Nainggolan, kasus bermula Maret 2018 lalu, rencana pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN, pada waktu itu Riend Afrianita selaku Pengadministrasi Umum meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang.
” Kejadian 2017 lalu, diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan,” ungkap Nainggolan (15/1) malam.
Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh tersangka mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP).
“Atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan Drpp Ganda) sebesar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu enam puluh rupiah (Rp. 756.530.060),” jelas Nainggolan.
Perhitungan kerugian tersebut sesuai oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perkawailan Sumut. [e3]






