Rektor USU Terpilih Dr Muryanto Amin Terbukti Melakukan Self-Plagiarism

  • Whatsapp
Rektor USU Terpilih Dr Muryanto Amin terbukti melakukan self-plagiarism
Dr Muryanto Amin terbukti melakukan self-plagiarism (Indiespot.id/FISIP USU)

Indiespot.id-Medan. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Dr Muryanto Amin dinyatakan terbukti melakukan self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri). Atas perbuatannya itu Muryanto dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun.

Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme yang ditandatangi Rektor USU Prof Runtung Sitepu pada Kamis (14/1).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S. Sos , M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri),” bunyi salah satu poin yang tertuang pada surat keputusan tersebut.

Muryanto dinyatakan bersalah terkait karya ilmiahnya berjudul ‘A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera‘ yang dipublikasikan pada jurnal Man in India pada tahun 2017. Karya tersebut dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul ‘Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara‘.

Dekan FISIP USU itu dianggap sengaja melakukan self-plagiarism untuk mendapat keuntungan bagi dirinya sendiri, seperti persyaratan kenaikan pangkat/golongan dari Lektor Kepala ke Guru Besar dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Oleh karenanya, Rektor USU juga menjatuhkan hukuman untuk mengembalikan insentif yang telah Muryanto terima atas karya ilmiah tersebut ke Kas USU.

Wakil Rektor III USU, Mahyuddin KM Nasution mengatakan, keputusan itu diambil rektor setelah melalui proses penelusuran oleh tim yang dibentuk dan hasilnya dibahas di Komisi Etik. Komisi Etik kemudian memberikan sejumlah opsi kepada Rektor USU.

“Sebenarnya yang opsi paling berat bukan yang ini. Kalau dari Komisi Etik itu kabarnya ada opsi pemberhentian, tapi Pak Rektor tidak mau, karena bagaimanapun ini orang kita juga,” kata Mahyuddin kepada wartawan, Jumat (15/1).

Terkait pelantikan Muryanto sebagai Rektor USU yang dijadwalkan pada 21 Januari mendatang, Mahyuddin mengatakan itu bukan urusan Rektorat USU melainkan Majelis Wali Amanat (MWA) sebab USU berstatus PTN-BH.

“Itu bukan urusan kita. Itu urusan MWA (Majelis Wali Amanat). Karena kita PTN BH, menurut PP16 itu, yang berhak dilantik tidaknya rektor adalah MWA, bukan rektor yang sekarang, bukan yang lain. Dilantik tidaknya rektor adalah (wewenang) MWA. Mereka yang memutuskan, Pak Rektor hanya menyampaikan laporan,” jelasnya. (EA)

Pos terkait