Ayah dan Abang di Deli Serdang 2 Tahun Kompak Cabuli Adik Kandung

  • Whatsapp
Pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang pada saat Press Release kasus kejahatan seksual. (9/1/2021) Foto: (indiespot.id / istimewa)

Ayah dan Abang di Deli Serdang 2 Tahun Kompak Cabuli Adik Kandung

indiespot.idDeli Serdang, Seorang remaja putri DSN (13) menjadi korban kejahatan seksual, perbuatan itu dilakukan ayah dan abang kandung korban sejak dua tahun belakangan, peristiwa miris tersebut terjadi di Dusun IV Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Bermula pada tahun 2018, pertama kali dilakukan abang kandungnya MIS (15) saat malam hari ketika melihat koraban tertidur. Hal serupa ternyata juga dilakukan oleh ayah kandungnya AA (55) tega menyetubuhi lantaran tidak mampu mengontrol nafsunya, padahal AA memiliki dua istri.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus pada saat Press Release menjelaskan, Dalam kasus ini MIS mengaku mencabuli korban sebanyak 5 kali sedangkan AA 20 kali.

“Dalih sang abang dirinya gelap mata setelah menonton video porno sedangkan tersangka AA bahkan juga melakukan prilaku seks menyimpang (lewat belakang), Kejadian tersebut juga pernah disaksikan oleh pelaku MIS pada suatu malam sekitar pukul 02.00 wib,” katanya Firdaus, Sabtu (9/1) di Polresta Deli Serdang.

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap DSN terkuak setelah dia bercerita kepada seorang temanya pada 24 Desember 2020 lalu. Korban mengaku sudah tidak tahan menjadi budak seks ke dua tersangka.

Teman korban menceritakanya kepada ibu korban sehingga perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Perbuatan kedua tersangka, sebut Kompol Firdaus, “Pelaku AA dan MIS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara” Ujarnya. [E3]

Pos terkait